Fatwa Rokok Haram

Jakarta - Komisi Fatwa MUI memahami penetapan hukum haram pada aktifitas merokok yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah pada 8 Maret 2010. MUI mendukung fatwa tersebut dalam rangka menghindari bahaya bagi kesehatan.

"Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya", demikian ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh dalam rilis elektronik yang diterima detikcom, di Jakarta, Selasa, (9/3/2010) malam.

Hanya saja, lanjut Niam, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang pada 2009 menetapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram. "Para ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional. Ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok adalah pasti dan karenanya diharamkan," imbuhnya.

"Ada yang berpendapat bahwa bahayanya bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman dan karenanya hukumnya makruh. Di samping ada pertimbangan fakta sosial ekonomi," jelas Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Sementara, lanjut Niam, bagi orang yang secara nyata akan menimbulkan bahaya, maka merokok diharamkan, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum. "Merokok bagi wanita hamil secara medis akan membahayakan janin, dan ini berpotensi mengganggu kesehatan janin. Untuk itu diharamkan. Demikian juga merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain," tegasnya.

Niam meminta pemerintah agar segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktifitas merokok. Termasuk pembatasan produksi rokok.

"Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal untuk melindungi petani," pungkasnya./detiknews


meskipun di blog ini sudah pernah dibahas tentang rokok tapi bagaimana dengan pendapat anda?

Tidak ada komentar: