kanggo rokok'er mania


MEROKOK: HALAL ATAUKAH HARAM ?
“FATWA Haram Merokok”, membuat resah pengusaha rokok yang menampung banyak tenaga kerja. Pajak yang dihasilkan dari sektor ini cukup besar dimanfaatkan pemerintah. Meski dampak negatif akibat asap tembakau tak dapat dipungkiri. Di bawah ini, mungkin dapat dijadikan acuan sementara sebelum segalanya diputuskan hukumnya oleh pemegang otoritas: MUI dan Pemerintah. Rokok yang diisap orang saat ini belum dikenal di masa Nabi SAW., sahabat maupun Tabi’in. Karena itu, tembakau –bahan baku rokok— tidak ada penjelasan dalam Al-Qur’an atau Sunnah tentang halal atau haramnya. Meski demikian ada kaidah Fikih (Hukum) berbunyi: Al-Ashlu fil Asy-yă’i Al-Ibăhatu hattă Yarida Nash-shun bi Tahrĩmihi Au Yadh-hura Madharratun tad’ũ ilă Man’ihă wa Tahrĩmihă (Pada dasarnya sesuatu hal itu hukumnya boleh, sampai ada nash yang mengharamkannya atau muncul mudarrat, dan membahayakan sehingga perlu ada pelarangan atau pengharamannya. Menurut nukilan Dr.Ahmad Ramali, bahwa kebiasaan minum rokok baru dalam tahun 1092 H (1681 M) masuk tanah Arab. Karena itu, kitab At-Tuhfah karya Ibnu Hajar (w. 1567 M) dan kitab An-Nihayah karya Ar-Ramli (w. 1596 M) tidak ada sedikit juga disebut tentang tembakau. Baru setelah tembakau berada di tengah kaum muslimin dan dinikmati mereka, para ulama membicarakan hukumnya. Tapi mereka tidak sepakat pandangan tentang hal yang baru karena belum dikenal di masa Nabi SAW. Sebagian ulama memutuskan halal mempergunakan tembakau, sebab tembakau bukan hal yang memabukkan dan tidak berbahaya bagi orang yang menggunakannya. Tapi, tembakau dapat menjadi haram bila membahayakan peminumnya. Kebanyakan para ulama memandangnya makruh (dibenci). Juga ada yang menghukumi haram mutlak. Silang Pendapat: Mengisap tembakau atau merokok pernah dibuat pertentangan seru antara Sayyid Ahmad Zaini Dahlan dan Hasballah. Keduanya saling adu dalil, hujjah dan argumentasi yang masing-masing menguatkan pendapatnya sendiri. Ini terjadi pada tahun 1877 M. Mengisap rokok adalah haram, paling tidak makruh. Demikian pendapat yang dipertahankan Hasballah, guru besar Masjid Al-Haram. Sebaliknya, Zaini Dahlan, seorang mufti mazhab Syafi’i yang segan meninggalkan pipa rokoknya, mempertahankan kehalalan mengisap tembakau. Dahlan mengemukakan dalil dan alasan balik terhadap pendapat Hasballah, bahwa kalau orang muslim yang sopan mengisap tembakau dikatakan haram atau makruh, sedangkan mereka membiasakan minum rokok menjadi fasik hukumnya dan tidak sah menjadi saksi dalam perkawinan menurut hukum syara’. Kalau ini benar, maka pernikahan yang dilangsungkan beberapa tahun yang lalu menjadi tidak sah. Sebab, prosesi pernikahan tersebut dilakukan dengan saksi oleh orang yang minum rokok. Ahmad Khatib, ulama asal Minangkabau, yang hampir selama hidupnya tinggal di Makkah dan meninggal di sana, menjelaskan bahwa merokok hukumnya haram, karena dampak negatifnya yaitu merusak kesehatan pemakainya. Dalam fatwanya, beliau juga memaparkan pendapat ulama lain tentang rokok, yaitu:
1. Haram, bagi orang yang baginya merokok dapat merusakkannya.
2. Perlu (wajib), bagi orang yang jika tidak merokok justru membuat madorot.
3. Makruh, bagi orang yang belum terbiasa.
4. Sunnah, bagi orang yang bila merokok mendatangkan manfaat.
5. Halal, bagi orang yang sudah terbiasa merokok tidak mendatangkan kerusakan dan tidak hendak menghentikan nikmatnya.
Abdul Ghani An-Nabilisiy berpendapat sama dengan Zaini Dahlan. Ia malah menghalalkan tembakau dan membantah dalil yang mengharamkan tembakau. Dr. Ahmad Asy-Syurbasyi, ulama masa kini, menjawab pertanyaan tentang halal haramnya tembakau menurut agama Islam. Ia menjelaskan dalam bukunya: Yas’alũnaka fid Dĩn wal Hayăt, bahwa ulama berbeda pendapatnya mengenai hukum mengisap tembakau. Sebagian Ahli Fikih mendasarkan, bahwa mengisap tembakau dibolehkan, karena tidak ada nash yang melarangnya, kecuali bila ada unsur lain yang membahayakan: semisal mendatangkan bahaya kesehatan bagi si perokok itu sendiri. Kemudian bila merokok menyebabkan kesehatan peminumnya terganggu dan membahayakan terhadap pelaksanaan kewajiban, bahaya lebih banyak daripada manfaatnya, maka mengisap tembakau menjadi haram. Sedangkan jika bahaya lebih sedikit, maka hukumnya makruh. Begitu juga jika peminumnya terpaksa mengeluarkan ongkos yang cukup banyak, atau memerlukan biaya yang semestinya untuk keperluan hidup keluarganya, orang ini hendaklah berhenti merokok agar dapat melaksanakan kewajiban menafkahi keluarganya. Mahmoud Syaltut, dalam bukunya Al-Fatawa menerangkan hukum mengisap tembakau, bahwa mengisap rokok adalah sesuatu yang dibenci Syari’at. Dalam mengharamkan atau memakruhkan sesuatu, syari’at Islam tidak tergantung dengan adanya nash khusus mengenainya. Tetapi alasan-alasan hukum serta dasar-dasar tasyri’ (pembentukan hukum Islam) yang bersifat umum, dapat menentukan hukum sesuatu. Para ulama dapat menentukan hukum yang timbul oleh budaya manusia dengan mengenal sifat-sifat dan pengaruhnya. Jika terdapat penyakit dan madorot, perlu adanya larangan; bila manfaat lebih kuat harus diperbolehkan dan bila bahaya dan manfaat sama besar, maka menghindari bahaya lebih diutamakan daripada pengobatan. Tapi, pendapat yang terkuat, kata Syaltut, adalah yang mengharamkan dan memakruhkan karena dampak negatifnya. Dalam bukunya: Soal Jawab, A. Hasan, pemimpin Persatuan Islam (PERSIS) menjelaskan hukum merokok atau menyusur dengan tembakau, terbagi atas tiga pendapat:
1. Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2. Makruh, kalau belum diketahui.
3. Haram, kalau sudah tentu bahayanya.

Pendapat para pakar di atas menjadi jelas, bahwa hukum merokok termasuk kategori hukum yang diolah berdasarkan ijtihad, dengan mempertimbangkan manfaat dan madorotnya, sehingga tidak menutup kemungkinan para ahli berbeda pendapat lantaran perbedaan tinjauan, kondisi dan lokasi. Semoga bermanfaat.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamu Alaikum Wr Wb,

Ini ana Fuadah,

Apa kabar semua?
Mohon maaf ga bisa datang pas acara hotmil qur' an.

Pak Kyai dan Bu Nyai apa kabar?

Salam semua ya,
Mohon maaf lahir bathin,
Selamat menyambut bulan ramadhan,

Salam,

Siti Fuadah

Note:
Khusus mbak2, Qolbi, Nida, qiptiah, Apa kabar? Kangen aku....
Insya Allah sehat2 and berada dalam lindungan Allah selalu ya, amin.

Selamat dan sukses semoga bermanfaat dan berkah.

Untuk adiku Yani...,
Piye kabare ndo....
Ngaji sing sregep...
Ojo turu terross.....
Peluk cium kangen.....

Untuk mbak2 semua,
Taati peraturan pondok ya... ;))
Jangan nonton tv teruss...